Active Case Finding X-Ray “ Gencarkan Penemuan Kasus TBC di Lapas Wonogiri “

Gambar
Wonogiri - Senin, 3 Oktober 2025

Penemuan kasus TBC di Lapas Wonogiri dilakukan melalui kerjasama antara Dinas Kesehatan Wonogiri, Puskesmas Wonogiri II dan Mentari Sehat Indonesia Wonogiri yang melakukan skrining menggunakan X-ray. Langkah ini merupakan upaya deteksi dini dan pencegahan penyebaran TBC di lingkungan lapas.

Sasaran X-ray sejumlah 300 Narapidana, dari hasil rontgen yang terindikasi abnormal dirujuk untuk melakukan TCM yang kemudian hasilnya ada 1 narapidana terdiagnosa TBC Resisten Obat.

Skrining TBC di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah langkah penting yang berfungsi seperti “lampu sorot kesehatan” di dalam lingkungan yang padat dan tertutup, di mana penularan penyakit menular seperti TBC lebih mudah terjadi.Berikut mengapa skrining ini sangat krusial:

🧭 Mendeteksi Kasus Baru Lebih Cepat
Skrining membantu menemukan orang yang terinfeksi TBC sejak dini, bahkan sebelum gejalanya berat. Semakin cepat ditemukan, semakin cepat pula pengobatan dimulai. Ini mencegah kondisi bertambah parah dan mengurangi risiko penularan ke orang lain.

🔒 Lingkungan Lapas Berisiko Tinggi
Di Lapas, hunian yang padat, ventilasi terbatas, dan interaksi antarwarga binaan sangat dekat. TBC, yang menular melalui udara, dapat menyebar lebih cepat, sehingga skrining menjadi benteng awal perlindungan.

🤝 Mencegah Penularan Berantai
Dengan menemukan penderita lebih awal dan memastikan mereka mendapat pengobatan yang tepat, rantai penularan bisa diputus. Ini melindungi warga binaan lain, petugas, hingga keluarga saat proses reintegrasi ke masyarakat.

🌱 Meningkatkan Akses Kesehatan yang Adil
Skrining memastikan bahwa setiap orang, termasuk warga binaan, mendapatkan hak yang sama dalam mencari dan menerima layanan kesehatan. Penyakit tidak mengenal status, dan penanganan pun harus setara.Skrining TBC di Lapas bukan hanya kegiatan rutinitas, tetapi investasi kesehatan untuk mencegah wabah, melindungi banyak orang, dan mendukung upaya nasional eliminasi TBC.

Status sebagai narapidana tidak menghilangkan hak dasar atas kesehatan. Setiap orang yang sedang menjalani masa pidana tetap memiliki hak untuk:

· Mendapat layanan kesehatan yang layak

· Mendapat pemeriksaan, pengobatan, serta pencegahan penyakit

· Mendapat lingkungan hunian yang bersih dan sehat

· Mendapat perlindungan dari penularan penyakit seperti TBC

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan dan HAM, di mana kesehatan adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali.

Memberikan layanan kesehatan yang baik di lapas tidak hanya melindungi narapidana, tapi juga melindungi petugas, keluarga yang berkunjung, dan masyarakat luas, karena penyakit menular seperti TBC dapat menyebar ke luar lingkungan lapas.

Jadi, upaya skrining TBC, pengobatan, dan edukasi di lapas adalah bentuk tanggung jawab kemanusiaan sekaligus pencegahan penularan di masyarakat 🌿